Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BNN KABUPATEN / KOTA

KEDUDUKAN :

  1. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNK/Kota adalah instansi
    vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota.
  2. BNNK/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab
    kepada Kepala BNNP.
  3. BNNK/Kota dipimpin oleh Kepala.

TUGAS :

BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/ Kota.

FUNGSI :

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah kabupaten/Kota;
  3. pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten/Kota;
  4. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota;
  5. pelayanan administrasi BNNK/Kota; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK/Kota.

 

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel