
KEGIATAN :
Jenis Kegiatan : DIPA
DASAR :
– Undang-undang No.35.
Tahun 2009 tentang narkotika
– Peraturan pemerintah No.25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor dan korban Penyalahgunaan Narkotika.
WAKTU/TEMPAT PELAKSANAAN
Hari/Tgl : Selasa, 14 Januari 2025
Waktu : 09.00 s.d Selesai
Tempat : Ruang Konseling Klinik Pratama Abdi Karya BNNK Pagar Alam
PELAKSANA TUGAS :
1. Siska Kaida Lena,A.Md.Kep
2. Hidayah Akbar,S.Psi
HASIL KEGIATAN
– Klien telah di lakukan konseling individual berjumlah 1 orang berjenis kelamin perempuan.
– Telah diberikan jadwal konseling berikutnya sesuai kesepakatan dengan klien.
– Dilakukan pemeriksaan kesehatan inisal T jenis kelamin perempuan
– Motivasi dan edukasi tetap diberikan klien rehabilitasi rawat jalan.