
Pagaralamkota.go.id
Menindaklanjuti Surat Edaran DEPUTI PENCEGAHAN Bapak Drs. Anjan Pramuka Putra. SH. M. Hum. Nomor SE/38/IV/DE/PC.00/2020/BNN dan Perintah Kepala BNNP SUMSEL Bapak Brigjenpol Drs. Jhon Turman Panjaitan
Tentang Pelaksanaan KIE Keliling Pada Massa Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID 19)
Terkait Himbauan P4GN dan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Lingkungan Masyarakat.
Kepala BNN Kota Pagar Alam Bapak Andi Kurniawan. S. Sos. Memerintahkan Seksi P2M Untuk Menyampaikan Himbauan Rekaman Suara P4GN dan Covid -19 Yang Dilaksanakan Oleh Elvan Bakthi.S.Kom. Plt Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, di Bantu Oleh Personil P2M Untuk Menyampaikan Himbauan Rekaman Suara P4GN dan Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19) Dengan Menggunakan Kendaraan Dinas Dayamas di Lingkungan Masyarakat Kota Pagar Alam.
Maksud Himbauan Ini Agar Masyarakat Yang Ada di Kota Pagar Alam Mengetahui Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19) dan Dapat Membentengi Diri Untuk Menolak Ajakan Menggunakan Narkoba Serta Mampu Mensosialisasikan Dampak Buruk Terhadap Penyalahgunaan Narkoba dan Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19)