
KEGIATAN :
Jenis Kegiatan : DIPA
DASAR :
– Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
– Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor dan korban Penyalahgunaan Narkotika
WAKTU/TEMPAT PELAKSANAAN
Hari/Tgl : Senin, 28 Oktober 2024
Waktu : 10.00 s.d Selesai
Tempat : Desa Perandonan Kota Pagar Alam
PELAKSANA TUGAS :
– Konselor Adiksi M.Wujud.M.Psi.,Psikolog
– dr.Sevri Yunata
– Siska Kaida Lena.A.Md.Kep
– Hidayah Akbar.S.Psi (PPNPN)
HASIL KEGIATAN
1. Pelaksanaan Program Rehabilitasi di Pertemuan Ke Empat
2. dilaksanakan pemeriksaan fisik oleh dokter dan perawat klinik dengan hasil ke 2 orang klien dinyatakan dengan kondisi kesehatan fisik baik
3. Dilanjutkan dengan konseling pada ke 2 orang klien

Layanan Klien Rehabilitasi