
PAGARALAM – Bertepatan dengan puncak Hari Anti Narkotika International (HANI) tahun 2020, Tim Jangan Gurah Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam menggagalkan tindak pidana Narkotika di wilayah hukumnya.
Salah seorang bandar yang diamankam bernama Yudi warga Tebat Baru Ilir Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan dengan Barang Bukti 51 paket Narkotika jenis shabu dan 7 paket ineks.
Tersangka Yudi ditangkap di Tebat Baru sekira pukul 15.00 WIB, Kamis (25/6/20) setelah sebelumnya menjadi Target Operasi (TO) petugas.
Kapolres Kota Pagar Alam AKBP Dolly Gumara didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Regan Kusuma Wardana mengatakan bahwa tangkapan ini merupakan ungkapan terbesar dari Polres Pagar Alam.
“Sehingga ini kita persembahkan buat HUT Bhayangkara yang ke-74 dan HANI tahun 2020. Dengan berhasil diungkapnya kasus ini merupakan yang terakhir di Kota Pagar Alam. Karena akan berapa banyak masyarakat yang rusak dari pengaruh narkoba ini,” kata Kapolres