KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BNN KABUPATEN / KOTA
KEDUDUKAN :
- Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNK/Kota adalah instansi
vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota. - BNNK/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala BNNP. - BNNK/Kota dipimpin oleh Kepala.
TUGAS :
BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/ Kota.
FUNGSI :
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah kabupaten/Kota;
- pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota;
- pelayanan administrasi BNNK/Kota; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK/Kota.